1.1 Latar Belakang
Etika
administrasi negara merupakan salah satu wujud kontrol terhadap
administrasi negara dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok,
fungsi dan kewenangannya. Manakala administrasi negara menginginkan
sikap, tindakan dan perilakunya dikatakan baik, maka dalam menjalankan
tugas pokok, fungsi dan kewenangannya harus menyandarkan pada etika
administrasi negara. Etika administrasi negara disamping digunakan
sebagai pedoman, acuan, referensi administrasi negara dapat pula
digunakan sebagai standar untuk menentukan sikap, perilaku, dan
kebijakannya dapat dikatakan baik atau buruk.
Karena
masalah etika negara merupakan standar penilaian etika administrasi
negara mengenai tindakan administrasi negara yang menyimpang dari etika
administrasi negara (mal administrasi) dan faktor yang menyebabkan
timbulnya mal administrasi dan cara mengatasinya.
Law enforcement sangat membutuhkan adanya akuntabilitas dari birokrasi dan manajemen pemerintahan sehingga penyimpangan yang akan dilakukan oleh birokrat-birokrat dapat terlihat dan ter-akuntable dengan jelas sehingga akan memudahakan law enforcement yang baik pada reinventing government dalam upaya menata ulang manajemen pemerintahan Indonesia yang sehat dan berlandaskan pada prinsip-prinsip good governance dan berasaskan nilai-nilai etika administrasi.
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1 Maksud
Adapun maksud penyusunan makalah ini adalah :
1. Memenuhi tugas mata kuliah Etika Administrasi Negara
2. Mempelajari tentang bagaimana relevansi Law Enforcement terhadap implementasi etika administrasi negara dalam upaya penataan ulang manajemen pemerintahan Indonesia.
3. Mempelajari bagaimana revitalisasi Law Enforcement terhadap implementasi penataan ulang manajemen pemerintahan Indonesia.
1.2.2 Tujuan
Pada kepemerintahan yang bersih (clean good governance) terkait dengan Law enforcement
dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang diberikan kepadanya,
mereka tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari etika
Administrasi publik (mal administration) yang akan mengabaikan Law Enforcement pada penataan ulang pemerintahan di Indonesia. Sehingga pada tujuan Law Enforcement terdapat :
1. Birokrat–birokrat pemerintah dari pemerintahan, yang ditentukan oleh kualitas sumber daya aparaturnya.
2. Perimbangan kekuasaan yang mencerminkan sistem pemerintahan yang harus diberlakukan.
3. Kelembagaan yang dipergunakan oleh birokrat-birokrat pemerintahan untuk mengaktualisasikan kinerjanya.
4. Kepemimpinan dalam birokrasi publik yang berahlak, berwawasan (visionary), demokratis dan responsif terhadap revitalisasi penataan ulang pemerintahan Indonesia (Reinventing government)
1.3 Identifikasi Masalah
Penyusunan makalah ini dibatasi pada tindakan preventif penyimpangan Law Enforcement terhadap efektivitas dan efisiensi penataan ulang manajemen pemerintahan di Indonesia (Reinventing Government)
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Etika
Etika
merupakan seperangkat nilai sebagai pedoman, acuan, referensi, acuan,
penuntun apa yang harus dilakukan dalam menjalankan tugasnya, tapi juga
sekaligus berfungsi sebagai standar untuk menilai apakah sifat,
perilaku, tindakan atau sepak terjangnya dalam menjalankan tugas dinilai
baik atau buruk. Oleh karenanya, dalam etika terdapat sesuatu nilai
yang dapat memberikan penilaian bahwa sesuatu tadi dikatakan baik, atau
buruk.
Pemikiran
tentang etika berlangsung pada tiga aras: (1) filosofik, (2) sejarah,
dan (3) kategorial. Pada aras filosofik, etika dibahas sebagai bagian
integral Filsafat, disamping metafisika, Epistemologi, Estetika, dan
sebangsanya. Pada aras sejarah, etika dipelajari sebagai etika
masyarakat tertentu pada zaman tertentu, misalnya Greek and Graeco-Roman
Ethics, Mediaeval Ethics, sedangkan etika pada aras kategorial dibahas
sebagai etika profesi, etika jabatan, dan etika kerja. Sebagai bagian
etika, Etika pemerintahan terletak pada aras kategorial, sedangkan
sebagai bagian Ilmu Pemerintahan, pada aras philosophical.
2.2 Prinsip Nilai Etika Administrasi Negara
Etika menurut Bertens
(1977) “seperangkat nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi
pegangan dari seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya.Sedangkan Darwin (1999) mengartikan Etika adalah prinsip-prinsip
moral yang disepakati bersama oleh suatu kesatuan
masyarakat, yang menuntun perilaku individu dalam berhubungan dengan
individu lain masyarakat. Selanjutnya Darwin (1999) juga mengartikan
Etika Birokrasi (Administrasi Negara) adalah sebagai
seperangkat nilai yang menjadi acuan atau penuntun bagi tindakan manusia
dalam organisasi. Dengan mengacu kedua pendapat ini, maka etika
mempunyai dua fungsi, yaitu pertama sebagai pedoman, acuan, referensi
bagi administrasi negara (birokrasi publik) dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya agar tindakannya dalam birokrasi sebagai standar penilaian
apakah sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi publik dinilai abik,
buruk, tidak tercela, dan terpuji. Seperangkat nilai dalam etika
birokrasi yang dapat digunakan sebagai acuan, referensi, penuntun, bagi
birokrasi publik dalam menjalan tugas dan kewenangannya antara lain,
efisiensi, membedakan milik pribadi dengan milik kantor, impersonal,
merytal system,r esponsible, accountable, dan responsiveness.
Akuntabilitas
administrasi negara dalam pengertian yang luas melibatkan
lembaga-lembaga publik (Agencies) dan birokrat untuk mengendalikan
bermacam-macam harapan yang berasal dari dalam dan dari luar
organisasinya. Strategi untuk mengendalikan harapan-harapan dari
akuntabilitas administrasi publik tadi akan melibatkan dua faktor
kritis, yaitu bagaimana kemampuan mendefinisikan dan mengendalikan
harapan-harapan yang diselenggarakan oleh manajemen pemerintahan. Kedua
derajat kontrol keseluruhan terhadap harapan-harapan yang telah
didefiniskan para birokrat tadi.
2.3 Manajemen pemerintahan
Definisi Manajemen Pemerintahan dalam hubungannya itu terlihat melalui ruang lingkup materi pokok kurikulernya:
- asas dan sistem pemerintahan
- hukum tata pemerintahan
- Ekologi pemerintahan
- Filsafat dan Etika Pemerintahan
- Praktik penyelenggaraan Pemerintahan.
- Kepemimpinan Pemerintahan
- Reformasi Pembangunan Daerah
Manajemen
Pemerintahan di atas adalah dalam arti unit kerja, dan dibahas dalam
arti disiplin. Istilah manajemen datang dari bahasa Inggris management. Istilah ini terbentuk dari akar kata manus, tangan, yang berkaitan dengan kata menagerie yang berarti beternak. Menagerie juga berarti sekumpulan binatang liar yang dikendalikan di dalam pagar. Kata manus berkaitan dengan kata menage yang berasal dari bahasa latin mansionaticum yang berarti pengelolaan rumah besar. Manajemen mempelajari bagaimana menciptakan effectiveness usaha
(“doing right things”) dan produktif melalui fungsi dan siklus
tertentu, dalam rangka mencapai tujuan organisasional yang telah
ditetapkan. Jadi unsur-unsur manajemen adalah :
1. Tujuan organisasional yang telah ditetapkan oleh lembaga atau pejabat yang berkompeten
2. Fungsi, yaitu perencanaan usaha termasuk penetapan output dan outcome yang dikehendaki, pengorganisasian sumber agar siap pakai/gerak, penggerakan/penggunaan sumber-sumber guna menghasilkan output, dan kontrol penggerakan/penggunaan sumber-sumber supaya output dan otcome yang dihasilkan/dinikmati konsumen sesuai dengan output/outcome yang diharapkan
3. Siklus produk yang berawal dari konsumen dan setelah melalui beberapa rute, berakhir pada konsumen.
Fungsi-fungsi Manajemen
Ruang lingkup Manajemen pemerintahan terlihat melalui fungsi-fungsi manajemen :
- Perencanaan Pemerintahan
- pengorganisasian sumber-sumber pemerintahan
- penggunaan sumber-sumber pemerintahan
- kontrol pemerintahan
Fungsi
yang berjalan merupakan proses, dan setiap proses meliputi input,
throughput, dan output menimbulkan outcome itulah sasaran evaluasi
pelanggan dan atau konsumer
Manajemen fungsi dan tugas
Manajemen
fungsi dan tugas adalah manajemen yang bertolak dari anggapan dasar
bahwa demi mempertahankan hidup, manusia dilengkapi dengan fungsi-fungsi
melihat, fungsi mendengar, dan sebagainya.
2.4 Akuntabilitas Manajerial
Tantuico dalam Carino (1993 :542) mengemukakan akuntabilitas manajerial (managerial accountabilty) berkaitan dengan “efficiency and economy in the use of public funds, property, manpower and other resources”.
Dengan demikian fokus utama akuntabilitas manjerial adalah efisiensi
dan ekonomis penggunaan dana publik, property, tenaga kerja dan sumber
daya lainnya. Akuntabilitas manajerial menghendaki pejabat publik harus
bertanggung jawab ketimbang hanya sekedar mematuhi (responsible for more than just compliance). Akuntabilitas manajerial memfokuskan pada sisi inputs
dan menganjurkan perlunya perhatian terus menerus untuk menghindari
pemborosan dan pengeluaran yang tidak perlu dan mendorong penggunaan
sumber daya publik yang tepat. Nilai utama akuntabilitas manajerial
sebagaimana telah disebutkan adalah efisiensi dan ekonomis, dan
mencaakup perbandingan antara biaya (cost) dengan hasil (outputs). Herbert dalam Carino (1993:542) memberikan pengertian efisiensi dan ekonomis sebagai berikut:
“Efisiensi
mencakup (1) perhitungan biaya konstan untuk meningkatkan keuntungan,
(2) mendapatkan keuntungan tetap dan menekan biaya, (3) meningkatkan
biaya serendah mungkin daripada keuntungan, (4) menekan biaya pada level
tertentu daripada keuntungan. Economic operation adalah pengurangan dan
eliminasi biaya yang tidak diperlukan”.
Akuntabilitas
manajerial mendorong program dengan memangkas prosedur pemerintah yang
berbelit-belit atau dengan mengganti alternatif kekurangan biaya didalam
prakteknya. Program tadi diarahkan pada simplifikasi kerja dan revisi
bentuk semua cara ke arah perbeikan dan reorganisasi badan/organisasi.
Seluruh inovasi tadi dilakukan oleh pejabat publik tersebut. Bisa jadi
badan tersebut sebagai subjek (pelaku) operasi atau audit manajemen
dilakukan oleh agen luar yang independen.
Karakteristik Good Governance dalam Menata Ulang Manajemen Pemerintahan
OECD dan World Bank mensinonimkan good governance
dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung
jawab, sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran
salah alokasi dana investasi yang langka, dan pencegahan korupsi, baik
secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta
penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan. Sedangkan UNDP mendefinisikan good governance sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif diantara negara, sektor swasta dan masyarakat (society). Berdasarkan definisi tersebut UNDP kemudian mengajukan karakteristik good governance yang saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri, sebagai berikut :
1. Participation.
Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik
secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang
mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar
kebebasan berassosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara
konstruktif.
2. Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa perbedaan, terutama hukum hak asasi manusia.
3. Transparency. Transparansi
dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses lembaga dan
informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan.
Informasi harus dapat dipahami dan dapat dipantau.
4. Responsiveness. Lembaga dan proses harus mencoba untuk melayani stakeholders.
5. Consensus Orientation. Good governance
menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan
terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan
maupun prosedur.
6. Effectiveness and efficiency. Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber yang tersedia sebaik mungkin.
7. Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik dan lembaga stakeholders. Akuntabilitas
ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah
keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
8. Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas serta jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.
Atas dasar uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa wujud good governance adalah
penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab,
serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan ineraksi yang
konstruktif diantara ketiga domain; negara, sektor swasta dan masyarakat
(society). Oleh karena good governance meliputi sistem administrasi negara, maka upaya mewujudkan good governance juga merupakan upaya melakukan penyempurnaan pada sistem administrasi negara yang berlaku pada suatu negara secara menyeluruh.
Jika dilihat dari ketiga domain dalam governance, tampaknya domain state menjadi domain yang paling memegang peranan penting dalam mewujudkan good governance, karena fungsi pengaturan yang memfasilitasi domain sektor dunia usaha swasta dan masyarakat (society)
serta fungsi administratif penyelenggaraan pemerintahan melekat pada
domain ini. peran pemerintah melalui kebijakan publiknya sangat penting
dalam memfasilitasi berjalannya mekanisme pasar yang benar sehingga
penyimpangan yang terjadi di dalam pasar dapat dihindari. Oleh karena
itu, upaya perwujudan ke arah good governance dapat dimulai
dengan membangun landasan demokratisasi penyelenggaraan negara dan
dilakukan upaya pembenahan penyelenggara pemerintahan sehingga dapat
terwujud good governance.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Perilaku Birokrasi
Apakah sumber perilaku birokrasi itu? Perilaku birokrasi terbentuk dari interaksi antara dua variabel, yaitu karakteristik birokrasi dan karakteristik manusia, atau lebih spesifik lagi, struktur dan aktor. Setiap karakteristik menimbulkan perilaku tertentu.
Gambar Perilaku Birokrasi
Perilaku Birokrasi Pemerintahan
Perilaku
birokrasi jauh berbeda jika dipahami dalam hubungan pemerintahan.
Hubungan birokratik tidak sama dengan hubungan pemerintahan. Ketika
Birokrasi Pemerintahan bertindak keluar, terjadilah hubungan birokratik
pemerintahan, tetapi hubungan ini tidak identik dan tidak analog dengan
hubungan birokratik. Dalam banyak hal, yang diperintah dan manusia
bukanlah bawahan pemerintah. Bahkan pada saat rakyat berfungsi sebagai
pemegang kedaulatan, pemerintah berada di bawahnya.
Mal-Administrasi
Dalam
era reformasi, banyak “mal pratik” pada tubuh birokrasi yang selama era
orde baru terjadi diblejeti satu persatu oleh masyarakat, baik
mal-praktek dalam bentuk “korupsi, kolusi, maupun nepotisme” .KKN
(korupsi, kolusi, dan nepotisme) merupakan tindakan yang menyimpang
hukum dan biasanya pada kasus-kasus ini terdapat banyak penyimpangan
serta penyelewengan pada law enforcement, hal ini sangat besar
kemungkinan pada etika adaministrasi negara dalam revitalisasi manajemen
pemerintahan dalam rangka upaya penataan ulang pemerintahan Indonesia
yang tidak sesuai dengan good governance. Pada kenyataan nya Law
enforcement dalam manajemen pemerintahan di Indonesia sangat diabaikan
sehingga akan sangat menjadi ancaman bagi manajemen pemerintahan dalam
upaya menata ulang manajemen pemerintahan yang sehat dan dapat
meminimalisir terjadinya birokatologi dan mal administrasi.Sebenarnya
apakah yang menjadi landasan dasar yang dapat menjadi aacuan, pedoman,
dan referensi dalam melaksanakan manajemen pemerintahan yang baik dan
sehat serta birokrasi yang sehat adalah etika administrasi yang
memiliki acuan dan pedoman serta referensi, salah satu wujud konkrit
yang tegas dalam menindaklanjuti mal administrasi seprti contoh yang
sangat sering terjadi Korupsi, melalui Law enforcement maka semua
penyelewengan akan mudah diminimalisir, Law enforcement akan mudah
terdeteksi sangat berkaitan dengan adanya akuntabilitas birokrasi dan
manajemen pemerintahan yang sedang malaksanakan revitalisasi yang
memegang prinsip good governance guna mencapai reinventing
government dan menata ulang manajemen pemrintahan indonesia kearah yang
lebih sehat dan profesional. Reiventing government akan tercipta jika
prinsip etika administrasi negara dan karakteristik good governance
menjadi acuan dan refernsi pada implementasi manjemen pemerintahan di
Indonesia.
Korupsi: Salah Satu Bentuk Mal-Administrasi
Korupsi
dapat diartikan sebagai bentuk perbuatan menggunakan barang publik,
bisa berupa uang dan jasa, untuk kepentingan memperkaya diri, dan bukan
untuk kepentingan publik. Dilihat proses terjadinya perilaku korupsi ini
dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk, yaitu Graft, Bribery, dan nepotism.
Graft, merupakan korupsi yang bersifat internal.
Artinya korupsi yang dilakukan tanpa melihat pihak ketiga. Seperti
menggunakan atau atau mengambil barang kantor, uang kantor, jabatan
kantor untk kepentingan diri sendiri. Korupsi ini terjadi karena mereka
mempunyai kedudukan dan jabatan di kantor tersebut. Dengan wewenangnya,
para bawahan tidak dapat menolak permintaan atasannya. Menolak atau
mencegah permintaan atasannya dianggap sebagai tindakan yang tidak loyal
terhadap atasan. Bahkan sering terjadi, sebelum atasan minta, bawahan
sudah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh atasan. Misalnya
ada seorang pejabat (di daerah) punya hajat mantu, maka segala sesuatu
yang diperlukan untuk hajat tersebut telah dicukupi oleh anak buahnya,
dan panitia yang dibentukpun sesuai dengan bidang kewenangan
masing-masing anak buahnya. Pejabat tersebut sudah tahu “beres” segala
sesuatu yang diperlukan untuk kepentingan hajat mantu tersebut. Contoh
di atas, merupakan wujud dari tindakan korupsi berupa “grafrt”.
Sementara bribery
(penyogokan, penyuapan), merupakan tindakan korupsi yang melibatkan
orang lain diluar dirinya (instansinya). Karenanya korupsi ini sering
disebut dengan korupsi yang bersifat eksternal. Artinya
tindakan korupsi tadi tidak akan terjadi jika tidak ada orang lain, yang
melakukan tindakan penyuapan, penyogokan terhadap dirinya. Tindakan
pemberian sesuatu (prnyogokan, penyuapan, pelicin), dimaksudkan agar
dapat memengaruhi objektivitas dalam membuat keputusan, atau keputusan
yang dibuat akan menguntungkan pemberi, penyuap, atau penyogok.
Pemberian sesuatu (penyogok, penyuap, pelicin) dapat berupa uang,
materi, tapi bisa juga berupa jasa. Korupsi semacam ini sering terjadi
pada dinas/instansi yang mempunyai tugas pelayanan, menerbitkan surat
izin, rekomendasi, dan lain sebagainya. Pelayanan yang diberikan
seringkali dihambat, tidak lancar, bukan karena sistem dan prosedurnya,
tapi karena disengaja oleh oknum birokrat. Sehingga mereka yang
berkepentingan, lebih suka melalui calo, atau dengan cara memberi
pelicin berupa uang untuk menyuap, menyogok, agar urusannya menjadi
lancar.
Sedangkan nepotism,
merupakan suatu tindakan korupsi berupa kecendrungan pengambilan
keputusan yang tidak berdasarkan pada pertimbangan objektif, rasional,
tapi didasarkan atas pertimbangan “nepitis”, “kekerabatan”, sepeti masih
teman, keluarga, golongan, pejabat, dan lain sebagainya. Pertimbangan
pengambilan keputusan tadi, sering kali untuk kepentingan orang yang
membuat keputusan. Mereka akan lebih aman, orang yang berada
disekitarnya (anak buahnya) adalah orang-orang yang masih nepotis atau
masih kerabat dekat. Jika mereka melakukan tindakan penyimpangan mereka
akan aman dan dilindungi.
Korupsi
di atas adalah korupsi yang dilihat dari proses terjadinya. Namun
dilihatnya dari sifatnya korupsi dapat dibedakan menjadi dua macam,
yaitu korusi individualis dan korupsi sistemik.
Korupsi
individualis, merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu
atau beberapa orang dalam suatu organisasi dan berkembang suatu
mekanisme muncul, hilang dan jika ketahuan pelaku korupsi akan terkena
hukuman, bisa berupa dijauhi, dicela, disudutkan, dan bahkan diakhiri
nasib kariernya. Perilaku korup ini dianggap oleh kelompok (masyarakat)
sebagai tindakan yang menyimpang, buruk, dan tercela.
Korupsi
sistemik, berbeda dengan korupsi individualisme. Korupsi sistemik
merupakan suatu korupsi ketika yang melakukan korupsi adalah sebagian
besar (kebanyakan orang) dalam suatu organisasi (melibatkan banyak
orang). Dikatakan sistemik, karena tindakan korupsi ini bisa diterima
sebagai sesuatu yang wajar/biasa (tidak menyimpang) oleh orang yang
berada di sekitarnya dan merupakan bagian dari suatu realita. Jika
ketahuan, maka diantara mereka yang terlibat saling melindungi,
menutup-nutupi, dan mendukung satu sama lain untuk menyelamatkan orang
yang ketahuan tadi. Hal ini disebabkan diantara mereka tidak ingin
instansinya tercemar, sehingga walaupun mereka tahu ada tindakan korupsi
mereka lebih baik “diam”, daripada mereka akan dikucilkan, dan menjadi
saksi dalam perkara atas tindakan korupsi tadi. Bahkan mereka telah
menganggap sesuatu yang wajar-wajar saja, karena memang yang
bersangkutan berada atau menjabat pada jabatan yang memungkinkan atau
yang biasa disebut dengan “jabatan basah”.
3.3 Faktor-faktor Penyebab Timbulnya Mal-Administrasi
Mal-administrasi
merupakan suatu tindakan yang menyimpang dari nilai etika. Secara
“psiko-sosiologis”, suatu tindakan yang menyimpang dari nilai adalah
disebabkan karena bertemunya faktor “niat atau kemauan” dan
“kesempatan”. Jika ada niat untuk melakukan tindakan mal-administrasi,
sementara kesempatan tidak ada, maka tindakan mal-administrasi tadi
tidak akan terjadi. Sebaliknya, ada kesempatan untuk melakukan korupsi,
namun pada dirinya tidak ada niat atau kemauan untuk melakukan
mal-administrasi, maka tindakan mal-administrasi juga tidak akan
terjadi.
Dengan
mengacu pada konsep tadi, maka dapat ditemukan dua faktor yang menjadi
penyebab timbulnya tindakan mal-administrasi. Pertama faktor internal
yaitu faktor pribadi orang yang melakukan tindakan mal-administrasi.
Kedua, faktor eksternal, yaitu faktor yang berada di luar diri pribadi
orang yang melakukan tindakan mal-administrasi, bisa, lemahnya peraturan
perundangan, lemahnya pelaksanaan pengawasan, dan lingkungan kerja yang
memungkinkan terbukanya kesempatan untuk melakukan tindakan
mal-administrasi.
Faktor Internal
Faktor
Internal berupa kepribadian seseorang. Faktor kepribadian ini berwujud
suatu niat, kemauan, dorongan yang tumbuh dari dalam diri seseorang
untuk melakukan tindakan mal-administrasi. Faktor ini disebabkan oleh
lemahnya mental seseorang, dangkalnya agama dan keimanan mereka,
sehingga memudahkan mereka untuk melakukan sesuatu tindakan walaupun
sesungguhnya mereka tahu bahwa tindakan yang akan mereka lakukan itu
merupakan suatu tindakan yang tidak baik, tercela, buruk baik menurut
nilai-nilai sosial, maupun menurut ajaran agama mereka. Namun karena
rendahnya sikap mental mereka, dangkalnya keimanan dan keagamaan mereka,
maka manakala ada kesempatan ada niatan untuk melakukan tindakan
mal-administrasi dengan mudahnya mereka lakukan. Faktor Internal muncul
banyak pula dipengaruhi oleh faktor eksternal, antara lain faktor
kebutuhan keluarga, kesempatan, lingkungan kerja, dan lemahnya
pengawasan, dan lain sebagainya. Jika pada diri orang tersebut mempunyai
sikap mental yang tinggi, keimanan dan keagamaan mereka juga tinggi,
maka walaupun ada tuntutan kebutuhan keluarga, kesempatan melakukan
selalu ada, lingkungan kerja memungkinkan, dan pengawasan sangat lemah,
maka mereka tidak akan melakukan tindakan mal-administrsi tadi. Karena
mereka tahu dan yakin bahwa tindakan itu merupakan suatu tindakan yang
buruk, tidak baik, tercela dan bahkan merupakan suatu tindakan yang
berdosa.
Faktor Eksternal
Faktor
eksternal adalah faktor yang berada di luar diri orang yang melakukan
tindakan mal-administrasi, bisa berupa, lemahnya peraturan, lemahnya
lembaga kontrol, lingkungan kerja dan lain sebagainya yang membuka
peluang (kesempatan) untuk melakukan tindakan korupsi.
Peraturan
perundangan dimana mereka bekerja, merupakan suatu tatanan nilai yang
dibuat untuk diikuti dan dipatuhi oleh para pegawai dalam menjalankan
tugas dan kewajiban yang diberikan kepadanya. Manakala peraturan tadi
memberi kelonggaran bagi pegawainya untuk melakukan tindakan
mal-administrasi, karena peraturannya tidak jelas, sanksi yang diberikan
lemah, dan lain sebagainya, maka akan memberikan peluang ( kesempatan)
pegawai untuk melakukan tindakan mal-administrasi tersebut. Misalnya,
walaupun telah ada peraturan perundangan anti korupsi yaitu UU No.3
Tahun 1971 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.11
Tahun 1980 tentang Pidana Suap, namun peraturan perundangan tersebut
tidak efektif untuk mencegah tindakan korupsi. Dalam arti peraturan
perundangan tadi masih belum banyak menjerat para pelaku korupsi. Hal
ini disebabkan karena sulitnya untuk membuktikan tindakan korupsi,
sehingga sulit untuk diproses sampai ke pengadilan. Belum lagi para
pelaku korupsi yang telah menyiasati peraturan Perundang-undangan tadi
dengan menggunakan pendekatan cost and benefit analysis ( analisis
untung rugi ) dalam melakukan tindakan korupsi. Dalam arti antara
hukuman yang diberikan dengan hasil korupsi yang dilakukan ternyata
masih menguntungkan ( hasil korupsi lebih besar daripada tuntutan atau
ganjaran hukuman). Bahkan ada mekanisme banding yang dapat menunda
hukuman, bisa melakukan kasasi, grasi, yang bisa jadi prosesnya cukup
lama, sehingga memberi peluang bagi pelaku korupsi untuk menyiasati
hasil korupsinya.
Lemahnya lembaga pengawasan (control) dalam
melaksanakan tugasnya juga merupakan salah satu penyebab munculnya
tindakan mal-administrasi. Kendatipun lembaga pengawasan baik pengawasan
politik,maupun pengawasan fungsional telah dibentuk, seperti DPR(D),
BPK, BPKP, Irjen, Irwilprop, Irwilkab, Irwikod, dan bahkan waskat, serta
wasmas telah dibentuk dan berjalan, namun para pelaku dari lembaga
tersebut masih dengan mudah untuk diatur, masih mau disuap, disogok, dan
sejenisnya, maka lembaga pengawasan ( control ) yang ada juga tidak
akan mampu untuk melakukan pencegahan timbulnya tindakan
mal-administrasi yang ada dalam tubuh birokrasi publik.
Lingkungan
kerja, juga merupakan faktor penting untuk memberi peluang munculnya
suatu tindakan mal-administrasi. Lingkungan dimana kita berada akan
mempengaruhi sifat dan perilaku kita. Bila kita berada pada lingkungan
keras, akan membentuk sifat dan perilaku kita juga cenderung keras.
Demikian pula bila kita berada pada lingkungan agamis, juga akan
membentuk sifat dan perilaku kita cenderung agamis kita. Lingkungan
kerja dimana kita bekerja yang menilai bahwa suatu tindakan yang
menyimpang ( korupsi misalnya) di anggap sesuatu yang wajar, maka akan
membentuk dan memberi peluang perilaku yang menyimpang dari etika
administrasi juga. Sebaliknya manakala lingkungan kerja cukup ketat,
bahwa tindakan yang menyimpang (korupsi) dinilai sebagai suatu tindakan
yang tidak baik,buruk, dan tercela juga maka juga akan membentuk sikap,
perilaku untuk tidak korup dan tidak akan memberi peluang munculnya
tindakan yang korup.
Etika Birokrasi: Sebagai Upaya Mencegah Timbulnya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Tindakan
korupsi, kolusi dan nepotisme bisa muncul kapan dan dimanapun sepanjang
jalan terjadi pertemuan antara niat dan kesempatan, seperti apa yang
telah dikemukakan terdahulu. Tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme bisa
terjadi baik pada birokrasi publik tingkat tinggi, menengah maupun
rendahan. Oleh karenanya untuk mencegah atau mengatasi tindakan korupsi,
kolusi, dan nepotisme pada tubuh birokrasi publik harus berupaya untuk
tidak mempertemukan antara niat dan kesempatan tadi. Salah satu upaya
untuk mencegah tidak bertemunya antara niat dan kesempatan tadi adalah
menjunjung tinggi dan menegakkan etika birokrasi pada jajaran birokrasi
publik.
Nilai-nilai
etika birokrasi tadi sebagaimana digambarkan diatas, jika betul-betul
sudah menjadi suatu “norm” yang harus diikuti dan dipatuhi bagi
birokrasi publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, maka akan
dapat mencegah timbulnya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam
tubuh birokrasi publik kendatipun tidak ada lembaga pengawasan
sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Namun diakui, bahwa etika
birokrasi tersebut belum cukup untuk menjamin tidak terjadi perilaku
korup, kolusi dan nepotisme pada tubuh birokrasi. Terdapat hal yang
paling penting dan yang terpenting adalah kembali kepada kepribadian
dari masing-masing pelaku (manusianya). Dengan kata lain kontrol
internal dalam bentuk keimanan dan keagamaan yang melekat pada diri
manusianya. Mereka tidak akan melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan
nepotisme manakala mereka mengetahui dan menyakini bahwa perbuatan
tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak baik, tercela dan tidak
terpuji terutama jika dilihat dari nilai keyakinan dan keagamaan yang
mereka anut. Karena segala dari suatu sikap, perbuatan, dan tingkah laku
mereka harus dipertanggungjawabkan kelak kepada ALLAH SWT. Walaupun
mungkin mereka bisa lolos dari pertanggungjwaban duniawi (tidak bisa
dicela, disingkirkan, dan diakhiri nasib kariernya ketika perbuatannya
ketahuan), namun pertanggungjwaban kehadapan ALLAH SWT, tidak akan bisa
dihindari. Dengan adanya “kontrol internal” yang kuat pada
diri manusia akan dapat mencegah. Munculnya “niat” untuk melakukan
tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme walau ada kesempatan untuk
melakukannya. Dengan bertumpu pada skala prioritas untuk dapat mencegah
timbulnya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu “kontrol
internal” yang kuat pada diri manusia yang dapat membentuk kepribadian
yang dilandasi oleh nilai-nilai keimanan dan keagamaan ,baru kemudian “etika
birokrasi“, dan yang terakhir adalah kontrol eksternal dalam wujudnya
adanya pengawasan, baik, pengawasan politik, fungsional, maupun
pengawasan masyarakat. Ketiganya harus dilaksanakan secara bersamaan
agar KKN bukan saja dapat dicegah namun dapat juga diberantas.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Pemerintah
pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah
diadakan untuk melayani diri sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat
serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat
mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama
(Rasyid, 1998:139). Paradigma penyelenggaraan pemerintahan telah terjadi
pergeseran dari paradigma “rule government” menjadi “good governance”.
Pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan publik menurut paradigma “rule government” senantiasa lebih
menyandarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda
dengan “good governance”, dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan publik tidak semata-mata didasarkan pada
pemerintah (government) atau negara (state) saja, tetapi harus
melibatkan seluruh elemen, baik di dalam intern birokrasi maupun di luar
birokrasi publik.
Karakteristik atau unsur utama penyelenggaraan manajemen kepemerintahan yang baik adalah penting adanya akuntabilitas (accountability), transparasi (tranparancy), keterbukaan (oppeness), dan law enforcement (rule of law) ‘Bhata dalam nisjar (1997:119)’.
Administrasi
negara (birokrasi publik) sebagai lembaga negara yang mengemban misi
pemenuhan kepentingan publik dituntut bertanggung jawab terhadap publik
yang dilayaninya.ada tiga konsep penting menyangkut tanggung jawab
administrasi negara terhadap publiknya yaitu akuntabilitas,
responsibilitas, dan responsivitas (Darwin, 1997:72)
Namun
dalam kenyataannya, tak sedikit pejabat lokal (birokrasi lokal) yang
kurang memiliki akuntabilitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas,
wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Akibatnya
birokrasi publik pada era reformasi banyak disorot publik. Sorotan itu
lebih banyak tertuju pada praktek yang menyimpang (mal-administration)
dari etika administrasi negara dalam menjalankan tugas dan tangguna
jawabnya. Bentuk mal-administrasi dapat berupa korupsi, kolusi,
nepotisme, tidak efisien, dan tidak profesional. Bentuk mal-administrasi
pada umumnya lebih berkaitan dengan perilaku individu yang menduduki
suatu jabatan hierarkhi, terutama pada tingkat bawah.
Penyebab
utama munculnya mal-administrasi (bureaupathology) menurut Islamy
(1998:14) adalah rendahnya profesionalisme aparat, kebijakan pemerintah
yang tidak transparan, pengekangan terhadap kontrol sosial, tidak adanya
manajemen partisipatif, berkembang-suburnya ideologi konsumtif dan
hedonistik serta pragmatis realistik di kalangan penguasa dan belum
adanya code of conduct yang kuat yang diberlakukan bagi aparat di semua lini dengan disertai sanksi yang tegas dan adil.
Saran
1. Diperlukan
kesadaran dan itikad baik dari pribadi masing-masing dalam menjalankan
tugas guna terciptanya pemerintahan yang bersih
2. Perlunya pemahaman nilai-nilai etika dan pengaplikasiannya
3. Perlu adanya right man on the right place, guna menghindari terjadinya kolusi
4. Perlu disusun agenda kebijakan pengembangan akuntabilitas dan responsibilitas publik bagi semua anggota birokrasi publik.
5. Perlu adanya aparat hukum yang mampu melakukan law enforcement yang tegas, jujur, profesional, responsiveness dan baik, demi revitalisasi penataan ulang manajemen pemerintahan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar