BAB I
PENDAHULUAN
Hukum di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya
dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkimpoian, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang
merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara (Prajudi
Atmosudirdjo: 1983).
Salah satu maam hukum yang berlaku di Indonesia adalah Hukum
Administrasi Negara. Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang
mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata
pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara
memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal
kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih
mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara
dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara
dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara
juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Dalam HAN, Yang menjadi salah satu unsur pentingya adalah
adanya Asas asas Umum Pemerintahan Yang Baik (General Principle of Good
Government)
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 angka
6 menyebutkan bahwa Azas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah azas yang
menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk
mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme. Dalam Bab III Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan Azas-Azas
Umum Penyelenggaraan Negara meliputi :
- Azas Kepastian Hukum ;
- Azas Tertib Penyelenggaran Pemerintahan ;
- Azas Kepentingan Umum ;
- Azas Keterbukaan ;
- Azas Proporsionalitas;
- Azas Profesionalitas;
- Azas Akuntabilitas.
Dalam
penjelasan dari Pasal 3 dijelaskan yang dimaksud dengan :
- Azas Kepastian Hukum adalah azas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
- Azas Tertib Penyelenggaran Negara adalah azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
- Azas Kepentingan Umum adalah azas yang mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.
- Azas Keterbukaan adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
- Azas Proporsionalitas adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
- Azas Profesionalitas adalah azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Azas Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Yos Johan Utama: 2009)
A.
Prinsip
AUPB menurut de Monchy
(
Algemen Beginselen van Behoorlyk Bestuur) Dalam perubahan tentang pelaksanaa
suatu pemerintahan yang baik ada beberapa pandangan yaitu : Komisi de Monchy.
Pada tahu 1950 pemerintah Belanda membentuk komisi yang diketuai oleh Mr. De Monchy yang bertugas menyelidiki cara-cara perlindungan hukum bagi penduduk/ rakyat. Komisi ini telah berhasil menyusun asas-asas umum untuk pelaksanaan suatu pemerintahan yang baik yang diberi nama “ General Principle of Good Government “(Budi Mulyadi: 2009)
Pada tahu 1950 pemerintah Belanda membentuk komisi yang diketuai oleh Mr. De Monchy yang bertugas menyelidiki cara-cara perlindungan hukum bagi penduduk/ rakyat. Komisi ini telah berhasil menyusun asas-asas umum untuk pelaksanaan suatu pemerintahan yang baik yang diberi nama “ General Principle of Good Government “(Budi Mulyadi: 2009)
Adapun
asas-asas umum tersebut adalah :
1.
Asas Kepastian Hukum
Artinya didalam pemerintah menjalankan wewenagnya haruslah
sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus
menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak boleh
ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya demi terciptanya
suatu kepastian hukum.
2. Asas Keseimbangan
Yaitu adanya keseimbangan antara pemberian sanksi terhadap
suatu kesalahan seseorang pegawai, janganlah hukuman bagi seseorang berlebihan
dibandingkan dengan kesalahannya, misalnya seorang pegawai baru tidak masuk
kerja langsung dipecat, hal ini tidak seimbang dengan hukuman yang diberikan
kepadanya. Dengan adanya asas ini maka lebih menjamin terhadap perlindungan
bagi pegawai negeri.
3. Asas Kesamaan
Artinya pemerintah dalam menghadapi kasus yang sama/ fakta
yang sama, pemerintah harus bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada
pilih kasih dan lain sebagainya.
4. Asas Bertidak Cermat
Artinya pemerintah senantiasa bertindak secara hati-hati
agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, misalnya kewajiban
pemerintah memberi tanda peringatan terhadap jalan yang sedang diperbaiki, jangan
sampai dapat menimbulkan korban akibat jalan diperbaiki.
5. Asas Motivasi
Artinya setiap keputusan pemerintah harus mempunyai alasan
atau motivasi yang benar dan adil dan jelas. Jadi tindakan-tindakan pemerintah
disertai alasan-alasan yang tepat dan benar.
6. Asas Jangan Mencampuadukan Kewenangan
Artinya pemerintah jangan menggunakan wewenang untuk tujuan
yang lain, selain tujuan yang sudah ditetapkan untuk wewenang itu.
7. Asas Fair Play
Artinya pemerintah harus memberikan kesempatan yang layak
kepada warga masyarakat untuk mencari kebenaran dan keadilan, misalnya memberi
hak banding terhadap keputusan pemerintah yang tidak diterima.
8. Asas Keadilan dan Kewajaran
Artinya pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang
atau menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan pribaduinya.
9. Asas Menanggapi Penghargaan Yang Wajar
Artinya agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan
harapan-harapan yang wajar bagi yang berkepentingan, misalnya seorang pegawai
negeri minta izin untuk menggunakan kendaraan pribadi pada waktu dinas, yang
kemudian izin yang telah diberikan untuk menggunakan kendaraan pribadi dicabut,
tindakan pemerintah demikian dianggap salah/ tidak wajar.
10. Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu Keputusan Yang Batal
Asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu
keputusan, maka yang bersangkutanharus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.
11. Asas Perlindungan Hukum
Artinya bahwa setiap pegawai negeri diberi hak kebebasan
untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang
dianutnya atau sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
12. Asas Kebijaksanaan
Artinya pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
undangundang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Unsur bijaksana harus
dimiliki oleh setiap pegawai/ Pemerintah.
13. Asas Penyelenggraan Kepentingan Umum
Artinya tugas pemerintah untuk mendahulukan kepentingan umu
daripada kepentingan pribadi. Pegawai negeri sebagai aparatur Negara, abdi
Negara, dan abdi masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah
dan pembangunan (Bewa Ragawino: 2006)
A.
AUPB
Belanda
Di Belanda Asas-asas umum pemerintahan yang baik (ABBB)
dipandang sebagai norma hukum tidak tertulis, namun harus ditaati oleh
pemerintah. Diatur dlm Wet AROB (Administrative Rechtspraak Overheidsbeschikkingen)
yaitu Ketetapan-ketetapan Pemerintahan dalam Hukum Administrasi oleh Kekuasaan
Kehakiman. Tidak bertentangan dengan apa dalam kesadaran hukum umum merupakan
asas-asas yang berlaku (hidup) tentang pemerintahan yang baik´. Hal itu dimaksudkan
bahwa asas-asas itu sebagai asas-asas yang hidup, digali dan dikembangkan oleh
hakim.
Sebagai hukum tidak tertulis, arti yg tepat u ABBB bagi tiap keadaan tersendiri, tidak selalu dapat dijabarkan dgn teliti.
Paling sedikit ada 7 ABBB yg sudah memiliki tempat yg jelas di Belanda:
- Asas persamaan,
- asas kepercayaan,
- asas kepastian hukum,
- asas kecermatan,
- asas pemberian alasan,
- larangan detournement de pouvoir,
- dan larangan bertindak sewenang2
1. Asas kepercayaan: legal expectation,
harapan2 yg ditimbulkan (janji2, keterangan2, aturan2 kebijaksanaan dan
rencana2) sedapat mungkin hrs dipenuhi.
2. Asas kepastian hukum: scr materiil menghalangi
badan pemerintah untuk menarik kembali suatu ketetapan dan mengubahnya yg
menyebabkan kerugian yg berkepntingan (kecuali krn 4 hal: dipaksa oleh keadaan,
ketetapan didasarkan kekeliruan, ketetapan berdasarkan keterangan yang tdk
benar, syarat ketetapan tidak ditaati); secara formil ketetapan yang
memberatkan dan menguntungkan harus disusun dengan kata-kata yang jelas.
3. Asas kecermatan: suatu ketetapan
harus diambil dan disusun dgn cermat (pelibatan pihak ke3 untuk hearing dan
pemberian nasihat)
4. Asas pemberian alasan: ketetapan
harus memberikan alasan, harus ada dasar fakta yang teguh dan alasannya harus
mendukung.
5. larangan penyalahgunaan wewenang detournement
de povoir: tidak boleh menggunakan wewenang untuk tujuan yg lain.
6. larangan tindakan semena-mena willekeur:
penyalahgunaan wewenang dengan kurang memperhatikan kepentingan umum, dan
secara kongkret merugikan.( Budi Mulyadi: 2009)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Asas-asas umum
penyelenggaraan negara sebagaimana disebutkan dalam UU No. 28 Tahun 1999
adalah: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas
kepentingan umum, asas keterbuakaan, asas proporsionalitas, asas
profesionalitas dan asas akuntabilitas.
- Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
- Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara.
- Asas Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif.
- Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
- Asas Proporsoionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
- Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
segala tindakan alat administrasi
negara harus dilakukan berdasarkan kepentingan umum. Oleh karena itu didalam
menjalankan tugas dan wewenangnya, alat administrasi negara harus mendahulukan
kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan. Di Nederland
berlekunya asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut telah diakui
eksistensinya dalam peraturan perundang-undangan
B.
SARAN
Alat administrasi negara dalam segala tindakannya
harus senantiasa berpandangan luas dan dapat memandang jauh ke depan serta
dapat menghubungkan tindakan-tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugasnya
itu dengan gejala-gejala yang ada di dalam masyarakat. Alat administrasi negara
juga harus dapat memperhitungkan segala akibat dari tindakannya itu dari
hal-hal yang akan muncul di kemudian hari. Asas ini perlu, apalagi di Negara
negara yang sedang membangun seperti Indonesia, karena dengan asas
kebijaksanaan ini alat administrasi negara akan dapat berbuat secara cepat dan
tepat dengan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
- Prof. Dr. Sjachran Basah, S.H., C.N. Ilmu Negara. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Bandung : 1997
- E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1961
- Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Perkasa, Yogyakarta, 2006.
- Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
- Bewa Ragawino, S.H., M.Si. “Hukum Administrasi Negara, FISIP UNPAD” Ebook. Bandung, 2006.
- M. Budi Mulyadi SH. “Hukum Administrasi Negara dalam Welfare State”. Ebook. Cianjur, 2009.
- http://studihukum.wordpress.com/2009/10/13/hukum-administrasi-negara-5/ (Prof. Dr. Yos Johan Utama SH MHum, 13 Oktober 2009)