Rabu, 23 Mei 2012


BAB I
PENDAHULUAN

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkimpoian, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara (Prajudi Atmosudirdjo: 1983).
Salah satu maam hukum yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Administrasi Negara. Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Dalam HAN, Yang menjadi salah satu unsur pentingya adalah adanya Asas asas Umum Pemerintahan Yang Baik (General Principle of Good Government)






BAB II
PEMBAHASAN

Dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Azas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah azas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam Bab III Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan Azas-Azas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi :
  1. Azas Kepastian Hukum ;
  2. Azas Tertib Penyelenggaran Pemerintahan ;
  3. Azas Kepentingan Umum ;
  4. Azas Keterbukaan ;
  5. Azas Proporsionalitas;
  6. Azas Profesionalitas;
  7. Azas Akuntabilitas.
Dalam penjelasan dari Pasal 3 dijelaskan yang dimaksud dengan :
  1. Azas Kepastian Hukum adalah azas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
  2. Azas Tertib Penyelenggaran Negara adalah azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
  3. Azas Kepentingan Umum adalah azas yang mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.
  4. Azas Keterbukaan adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
  1. Azas Proporsionalitas adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
  2. Azas Profesionalitas adalah azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Azas Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Yos Johan Utama: 2009)

A.     Prinsip AUPB menurut de Monchy

( Algemen Beginselen van Behoorlyk Bestuur) Dalam perubahan tentang pelaksanaa suatu pemerintahan yang baik ada beberapa pandangan yaitu : Komisi de Monchy.
Pada tahu 1950 pemerintah Belanda membentuk komisi yang diketuai oleh Mr. De Monchy yang bertugas menyelidiki cara-cara perlindungan hukum bagi penduduk/ rakyat. Komisi ini telah berhasil menyusun asas-asas umum untuk pelaksanaan suatu pemerintahan yang baik yang diberi nama “ General Principle of Good Government “(
Budi Mulyadi: 2009)

Adapun asas-asas umum tersebut adalah :

1. Asas Kepastian Hukum
Artinya didalam pemerintah menjalankan wewenagnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak boleh ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya demi terciptanya suatu kepastian hukum.

2. Asas Keseimbangan
Yaitu adanya keseimbangan antara pemberian sanksi terhadap suatu kesalahan seseorang pegawai, janganlah hukuman bagi seseorang berlebihan dibandingkan dengan kesalahannya, misalnya seorang pegawai baru tidak masuk kerja langsung dipecat, hal ini tidak seimbang dengan hukuman yang diberikan kepadanya. Dengan adanya asas ini maka lebih menjamin terhadap perlindungan bagi pegawai negeri. 
3. Asas Kesamaan
Artinya pemerintah dalam menghadapi kasus yang sama/ fakta yang sama, pemerintah harus bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada pilih kasih dan lain sebagainya.

4. Asas Bertidak Cermat
Artinya pemerintah senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, misalnya kewajiban pemerintah memberi tanda peringatan terhadap jalan yang sedang diperbaiki, jangan sampai dapat menimbulkan korban akibat jalan diperbaiki.

5. Asas Motivasi
Artinya setiap keputusan pemerintah harus mempunyai alasan atau motivasi yang benar dan adil dan jelas. Jadi tindakan-tindakan pemerintah disertai alasan-alasan yang tepat dan benar.

6. Asas Jangan Mencampuadukan Kewenangan
Artinya pemerintah jangan menggunakan wewenang untuk tujuan yang lain, selain tujuan yang sudah ditetapkan untuk wewenang itu.

7. Asas Fair Play
Artinya pemerintah harus memberikan kesempatan yang layak kepada warga masyarakat untuk mencari kebenaran dan keadilan, misalnya memberi hak banding terhadap keputusan pemerintah yang tidak diterima.

8. Asas Keadilan dan Kewajaran
Artinya pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan pribaduinya.


9. Asas Menanggapi Penghargaan Yang Wajar
Artinya agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan-harapan yang wajar bagi yang berkepentingan, misalnya seorang pegawai negeri minta izin untuk menggunakan kendaraan pribadi pada waktu dinas, yang kemudian izin yang telah diberikan untuk menggunakan kendaraan pribadi dicabut, tindakan pemerintah demikian dianggap salah/ tidak wajar.

10. Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu Keputusan Yang Batal
Asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan, maka yang bersangkutanharus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.

11. Asas Perlindungan Hukum
Artinya bahwa setiap pegawai negeri diberi hak kebebasan untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya atau sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

12. Asas Kebijaksanaan
Artinya pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan undangundang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Unsur bijaksana harus dimiliki oleh setiap pegawai/ Pemerintah.

13. Asas Penyelenggraan Kepentingan Umum
Artinya tugas pemerintah untuk mendahulukan kepentingan umu daripada kepentingan pribadi. Pegawai negeri sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan (Bewa Ragawino: 2006)





A.     AUPB Belanda

Di Belanda Asas-asas umum pemerintahan yang baik (ABBB) dipandang sebagai norma hukum tidak tertulis, namun harus ditaati oleh pemerintah. Diatur dlm Wet AROB (Administrative Rechtspraak Overheidsbeschikkingen) yaitu Ketetapan-ketetapan Pemerintahan dalam Hukum Administrasi oleh Kekuasaan Kehakiman. Tidak bertentangan dengan apa dalam kesadaran hukum umum merupakan asas-asas yang berlaku (hidup) tentang pemerintahan yang baik´. Hal itu dimaksudkan bahwa asas-asas itu sebagai asas-asas yang hidup, digali dan dikembangkan oleh hakim.

Sebagai hukum tidak tertulis, arti yg tepat u ABBB bagi tiap keadaan tersendiri, tidak selalu dapat dijabarkan dgn teliti.

Paling sedikit ada 7 ABBB yg sudah memiliki tempat yg jelas di Belanda:
  • Asas persamaan,
  • asas kepercayaan,
  • asas kepastian hukum,
  • asas kecermatan,
  • asas pemberian alasan,
  • larangan detournement de pouvoir,
  • dan larangan bertindak sewenang2
1.      Asas kepercayaan: legal expectation, harapan2 yg ditimbulkan (janji2, keterangan2, aturan2 kebijaksanaan dan rencana2) sedapat mungkin hrs dipenuhi.
2.       Asas kepastian hukum: scr materiil menghalangi badan pemerintah untuk menarik kembali suatu ketetapan dan mengubahnya yg menyebabkan kerugian yg berkepntingan (kecuali krn 4 hal: dipaksa oleh keadaan, ketetapan didasarkan kekeliruan, ketetapan berdasarkan keterangan yang tdk benar, syarat ketetapan tidak ditaati); secara formil ketetapan yang memberatkan dan menguntungkan harus disusun dengan kata-kata yang jelas.
3.      Asas kecermatan: suatu ketetapan harus diambil dan disusun dgn cermat (pelibatan pihak ke3 untuk hearing dan pemberian nasihat)
4.      Asas pemberian alasan: ketetapan harus memberikan alasan, harus ada dasar fakta yang teguh dan alasannya harus mendukung.
5.      larangan penyalahgunaan wewenang detournement de povoir: tidak boleh menggunakan wewenang untuk tujuan yg lain.
6.      larangan tindakan semena-mena willekeur: penyalahgunaan wewenang dengan kurang memperhatikan kepentingan umum, dan secara kongkret merugikan.( Budi Mulyadi: 2009)


 
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana disebutkan dalam UU No. 28 Tahun 1999 adalah: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbuakaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.
  1. Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
  2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara.
  3. Asas Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif.
  4. Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
  5. Asas Proporsoionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
  6. Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
segala tindakan alat administrasi negara harus dilakukan berdasarkan kepentingan umum. Oleh karena itu didalam menjalankan tugas dan wewenangnya, alat administrasi negara harus mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan. Di Nederland berlekunya asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut telah diakui eksistensinya dalam peraturan perundang-undangan

B.     SARAN
Alat administrasi negara dalam segala tindakannya harus senantiasa berpandangan luas dan dapat memandang jauh ke depan serta dapat menghubungkan tindakan-tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugasnya itu dengan gejala-gejala yang ada di dalam masyarakat. Alat administrasi negara juga harus dapat memperhitungkan segala akibat dari tindakannya itu dari hal-hal yang akan muncul di kemudian hari. Asas ini perlu, apalagi di Negara negara yang sedang membangun seperti Indonesia, karena dengan asas kebijaksanaan ini alat administrasi negara akan dapat berbuat secara cepat dan tepat dengan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik lainnya.


 
DAFTAR PUSTAKA

  1. Prof. Dr. Sjachran Basah, S.H., C.N. Ilmu Negara. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Bandung : 1997
  2. E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1961
  3. Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Perkasa, Yogyakarta, 2006.
  4. Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
  5. Bewa Ragawino, S.H., M.Si. “Hukum Administrasi Negara, FISIP UNPADEbook. Bandung, 2006.
  6. M. Budi Mulyadi SH. “Hukum Administrasi Negara dalam Welfare State”. Ebook. Cianjur, 2009.
  7. http://studihukum.wordpress.com/2009/10/13/hukum-administrasi-negara-5/ (Prof. Dr. Yos Johan Utama SH MHum, 13 Oktober 2009)